Penilaian Rekognisi Masa Lampau (RPL)
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama. Jumlah total beban belajar program pendidikan guru dalam jabatan paling sedikit 36 SKS. Salah satu isi kurikulum PPG adalah Pengakuan Pengalaman Kerja (Recognition Prior Learning) atau lebih dikenal dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL merupakan pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. Atas dasar pertimbangan bahwa mahasiswa PPG Dalam Jabatan (Daljab) sudah memiliki pengalaman mengajar (menjadi guru di sekolah), maka RPL diberi bobot belajar (SKS) sebanyak 24 SKS. Sebelum penilaian RPL dilaksanakan, pengelola Pendidikan Profesi Guru (PPG) LPTK Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari Banjarmasin menyelenggarakan Orientasi akademik dan refreshment Learning Management System (LMS) untuk memberikan penjelasan dan pemahaman bagi mahasiswa terkait berkas apa saja yang harus diunggah dan cara mengunggah berkas tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat 22 September 2022, yang dihadiri oleh seluruh mahasiswa PPG Daljab Batch 3 Tahun 2022 LPTK UIN Antasari Banjarmasin. Orientasi akademik RPL dijelaskan oleh Sekretaris Program Studi PPG, Febrianawati Yusup. M.Pd..
Penilaian RPL mencakup pengalaman pembelajaran, penyusunan perangkat pembelajaran, pengembangan kompetensi professional, pengelolaan administrasi pembelajaran, dan inovasi pembelajaran yang telah dilakukan selama 6 tahun terkahir sebelum menjadi mahasiswa PPG. Refreshment LMS RPL dijelaskan olek koordinator IT Program Studi PPG, Irma Rahmawati, M.Pd. Pelaksanaan penilaian RPL dilaksanakan terpusat di Kantor Program Studi Pendidikan Profesi Guru kampus 2 di Banjarbaru pada tanggal 26 September 2022

